Berikut adalah hasil rangkuman
anjangsana saya ke LLMP Penmas pada hari Jum’at, 4 Oktober 2019 dengan salah
satu perwakilan LLMP Penmas yaitu Kak Dandhy. LLMP Penmas adalah sebuah organisasi dalam
tingkat legislatif yang ada di prodi Pendidikan Masyarakat. Seperti halnya
MPR/DPR yang ada di tingkat nasional sebagai legislatif negara. LLMP Penmas
mengatur jumlah anggotanya hanya dibatasi 25 orang saja.
Fungsi
dari LLMP Penmas ada 4 yaitu: 1). Mengawasi Eksekutif, anggota legislatif berhak
mengawasi kerja dari lembaga eksekutif yang ada di tingkat prodi, 2). Aspirasi,
di dalam fungsi ini anggota legislatif berhak mencari, menyaring dan mengolah
berbagai aspirasi dari seluruh civitas akademik, 3). Legislasi, pada fungsi ini
lembaga legilatif berhak membuat kebijakan atau peraturan yang bertujuan untuk
mengatur lembaga eksekutif, dan 4). Angaran, lembaga legislative (LLMP Penmas)
berhak untuk mengetahui anggaran yang ada di lembaga eksekutif (HIMA/BEM).
Selain
fungsi dari LLMP, LLMP juga memiliki kewajiban, hak dan tugas yang
berkesinambungan dengan fungsi legislatif itu sendiri. Lembaga legislatif juga
mempunyai hak-hak khusus yang salah satunya adalah lembaga legislatif berhak
mengadakan sidang. Kemudian, wewenang dari LLMP ada 3 yaitu :
1). Menjalankan fungsi legislatif.
2). Mengajukan mosi tidak percaya
kepada ketua lembaga eksekutif atau BEM, jika ketua BEM tidak menjalankan
tugasnya dengan baik dan para anggota merasa tidak percaya lagi dengan ketua
eksekutif.
3). Mengadakan sidang-sidang
diantaranya sidang umum yang biasanya dilakukan setiap akhir periode dan
mengevaluasi kinerja eksekutif selama satu periode serta melantik ketua lembaga
eksekutif prodi periode selanjutnya, lalu sidang pleno yang dilaksanakan untuk
megevalusi kinerja lembaga eksekutif juga ketika di tengah-tengah kepengurusan
berjalan dan sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota lembaga
legislative saja untuk mengesahkan suatu kebijakan atau peraturan yang telah
dibuat.
Dalam
legilatif (LLMP) terdapat hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak untuk
mengetahui serta mempertanyakan suatu kebijakan yang dibuat oleh suatu lembaga.
Hubungannya dengan konstitusi ialah seluruh anggota legislative berhak untuk
menanyakan suatu kebijakan dan meminta keterangan kepada lembaga yang membuat
kebijakan tersebut.
Struktur
organisasi LLMP Penmas terdiri dari ketua umum yang bertugas memimpin, mengatur
organisasi tersebut, badan-badan pengurus serta komisi-komisi. Badan pengurus
terdiri dari 3 badan yaitu:
- Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT) yang terdiri dari sekretaris yang bertugas sebagai
notulen catat mencatat serta bertanggung jawab dalam hal administrasi keluar
dan masuk dalam lembaga legislatif, Bendahara bertugas mengatur anggaran dan
mengawasi keuangan lembaga eksekutif, dan Humas yang betugas mensosialisasikan
segala kegiatan lembaga legislatif.
- Badan Legislasi bertugas mengkoordinir, merancang, dan merumuskan
kebijakan yang akan dibuat lembaga legislative untuk mengatur lembaga
eksekutif.
- Badan Aspirasi, bertugas menjaring, mencari, dan
mengolah aspirasi dari civitas akademika.
Komisi-komisi yang ada di LLMP ada
6, yaitu Komisi Entrepreneur, Komisi Kominfo, Komisi Adkesma, Komisi Mikat,
Komisi Pendidikan dan Komisi PSDM. Tugas dari komisi yang ada di lembaga
legislatif adalah mengawasi kinerja dari masing-masing departemen yang ada di
lembaga eksekutif.