Kamis, 10 Oktober 2019

ANJANGSANA LEMBAGA LEGISLATIF UNIVERSITAS (LLMP PENMAS)


Berikut adalah hasil rangkuman anjangsana saya ke LLMP Penmas pada hari Jum’at, 4 Oktober 2019 dengan salah satu perwakilan LLMP Penmas yaitu Kak Dandhy.  LLMP Penmas adalah sebuah organisasi dalam tingkat legislatif yang ada di prodi Pendidikan Masyarakat. Seperti halnya MPR/DPR yang ada di tingkat nasional sebagai legislatif negara. LLMP Penmas mengatur jumlah anggotanya hanya dibatasi 25 orang saja.

Fungsi dari LLMP Penmas ada 4 yaitu: 1). Mengawasi Eksekutif, anggota legislatif berhak mengawasi kerja dari lembaga eksekutif yang ada di tingkat prodi, 2). Aspirasi, di dalam fungsi ini anggota legislatif berhak mencari, menyaring dan mengolah berbagai aspirasi dari seluruh civitas akademik, 3). Legislasi, pada fungsi ini lembaga legilatif berhak membuat kebijakan atau peraturan yang bertujuan untuk mengatur lembaga eksekutif, dan 4). Angaran, lembaga legislative (LLMP Penmas) berhak untuk mengetahui anggaran yang ada di lembaga eksekutif (HIMA/BEM).

Selain fungsi dari LLMP, LLMP juga memiliki kewajiban, hak dan tugas yang berkesinambungan dengan fungsi legislatif itu sendiri. Lembaga legislatif juga mempunyai hak-hak khusus yang salah satunya adalah lembaga legislatif berhak mengadakan sidang. Kemudian, wewenang dari LLMP ada 3 yaitu :
1). Menjalankan fungsi legislatif.
2). Mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua lembaga eksekutif atau BEM, jika ketua BEM tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan para anggota merasa tidak percaya lagi dengan ketua eksekutif.
3). Mengadakan sidang-sidang diantaranya sidang umum yang biasanya dilakukan setiap akhir periode dan mengevaluasi kinerja eksekutif selama satu periode serta melantik ketua lembaga eksekutif prodi periode selanjutnya, lalu sidang pleno yang dilaksanakan untuk megevalusi kinerja lembaga eksekutif juga ketika di tengah-tengah kepengurusan berjalan dan sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota lembaga legislative saja untuk mengesahkan suatu kebijakan atau peraturan yang telah dibuat.

Dalam legilatif (LLMP) terdapat hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak untuk mengetahui serta mempertanyakan suatu kebijakan yang dibuat oleh suatu lembaga. Hubungannya dengan konstitusi ialah seluruh anggota legislative berhak untuk menanyakan suatu kebijakan dan meminta keterangan kepada lembaga yang membuat kebijakan tersebut.

Struktur organisasi LLMP Penmas terdiri dari ketua umum yang bertugas memimpin, mengatur organisasi tersebut, badan-badan pengurus serta komisi-komisi. Badan pengurus terdiri dari 3 badan yaitu:
  1. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang terdiri dari sekretaris yang bertugas sebagai notulen catat mencatat serta bertanggung jawab dalam hal administrasi keluar dan masuk dalam lembaga legislatif, Bendahara bertugas mengatur anggaran dan mengawasi keuangan lembaga eksekutif, dan Humas yang betugas mensosialisasikan segala kegiatan lembaga legislatif.
  2.  Badan Legislasi bertugas mengkoordinir, merancang, dan merumuskan kebijakan yang akan dibuat lembaga legislative untuk mengatur lembaga eksekutif.
  3.  Badan Aspirasi, bertugas menjaring, mencari, dan mengolah aspirasi dari civitas akademika.
Komisi-komisi yang ada di LLMP ada 6, yaitu Komisi Entrepreneur, Komisi Kominfo, Komisi Adkesma, Komisi Mikat, Komisi Pendidikan dan Komisi PSDM. Tugas dari komisi yang ada di lembaga legislatif adalah mengawasi kinerja dari masing-masing departemen yang ada di lembaga eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANJANGSANA LEMBAGA ADVOKASI (ADKESMA HIMAP PENMAS)

Advokasi merupakan suatu lembaga yang tujuan utamanya adalah membantu dalam hal pembelaan, jika dalam ruang lingkup universitas berarti me...